Komisi I DPRD Kepri Minta PTT Kepri Diangkat Jadi P3K

Tanjungpinang, KepriDays co.id – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Provinsi Kepri diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Namun tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Hal tersebut disampaikan Komisi Informasi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kepri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Batam, akhir Januari lalu.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh ketua komisi Abdulrahman Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan meminta penjelasan dari kepala BKPSDM terkait rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BKPSDM Firdaus mengatakan bahwa perekrutan P3K telah diatur oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

“Mekanisme perekrutan P3K telah diatur dalam PP tersebut, namun untuk penganggaran gaji P3K dibebankan kepada daerah masing-masing,” kata Firdaus.

Oleh karena itu, Firdaus menjelaskan terkait dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan meninjaunya kembali.

“Kita harus meninjaunya kembali terkait kemampuan dan kekuatan anggaran yang dimilki oleh pemerintah kita,” terang Firdaus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Abdulrahman mengusulkan untuk pelaksanaan penerimaan P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dibagi menjadi dua tahap.

“Tahap pertama dikhususkan untuk seluruh pegawai tidak tetap (PTT) yang ada di Lingkungan pemprov dan kemudian tahap kedua dibuka untuk umum,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Taba Iskandar menambahkan bahwa BKPSDM selaku pelaksana penerimaan P3K harus memperhatikan PP 49 2018 tersebut yakni pada pasal 99 ayat (2) mengenai PTT yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.

“Jumlah PTT dari seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Kepri ini ada 760 orang, kita harus perhatikan ketentuan di pasal tersebut yakni PTT yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun agar diangkat menjadi P3K tentunya dengan persyaratan yang diatur dalam PP 49 2018,” Kata Taba.

Taba juga mengatakan bahwa pemerintah harus melihat secara objektif dari sisi kemanusiaan bahwa PTT yang sudah lama bekerja dengan baik dan telah melewati masa umur potensial untuk menjadi CPNS harus menjadi prioritas P3K tanpa melalui sistem tes penerimaan P3K.

“Tidak bisa kita pungkiri saat ini di pemerintah kita ini banyak PTT yang telah melampoi batas umur CPNS maka harus kita perhatikan mereka-mereka ini, sebisa mungkin mereka ini menjadi prioritas penerimaan P3K,” jelas Taba.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sukhri Farial menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak menyingkirkan atau tetap mempertahankan keberadaan PTT dengan melihat masa kerja dan pengabdiannya.

“Para PTT ini telah berkiprah dalam pembangunan di Kepri, jadi bagi PTT yang memilki trek record yang baik serta tidak melakukan pelanggaran disiplin kami harap bisa dipertahankan atau menjadi prioritas dalam penerimaan P3K,” tambahnya.

Dalam rapat kerja tersebut hadir Anggota Komisi I Abdulrahman Lc, Taba Iskandar, Sukhri Farial, Ruslan, Ery Suandi, Thomas Suprapto, Wan Norman Edi dan Rocky Marciano Bawole. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *