Dua Orang Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Dua tersangka penyalahgunaan narkotika, BY (44) dan SJ (43), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, di jalan Sri Mulyo, Kelurahan Bukit Cermin dua hari yang lalu.

Dari keduanya polisi mengamankan sabu seberat sekitar satu kilogram. Oleh karena itu keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungounang AKP R. Moch Dwi Ramadhanto SH SIK, saat konferensi pers di Mako Polres Tanjungpinang, Jumat, (08/02) mengatakan keduanya telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya, dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum, sepuluh milyar rupiah, ditambah sepertiga,” beber Kasat.

Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, 18 paket diduga sabu, satu plastik transparan berisi 962,1 gram sabu, 1,5 butir diduga ekstasi (1,32) gram, satu kotak rokok berisi sabu, satu unit Yamaha Mio, satu timbangan Digital, empat unit handphone, dan beberapa lainnya.

Awalnya anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, dan membawa diduga sabu, pada Rabu, (07/02), sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah mendapatkan info tersebut anggota melaporkan kepada Kasatnarkoba, dan Kasat memerintahkan untuk melalukan penyelidikan terhadap informasi tersebu.

Kemudian pada pukul 16:00 WIB, anggota Satresnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan melewati jalan Srimulyo, membuang kotak rokok di tian listrik.

Kemudian polisi mengaankan laki-laki bernama BY (44), Disaksikan Ketua RT, polisi memeriksa kotak UN tersebut, dan ternyata berisi paket sabu.

Dari keteramgan BY, ia mengaku masih ada menyimpan barang haram tersebut di rumahnya di jalan Darussalam. Saat polisi hendak menggeledah dirumah BY, polisi melihat seorang laki-laki bernama SJ masuk kerumah BY, dan membuang tas kebelakang rumah.

“Melihat SJ seperti membuang BB, polisi langsung mengamankan, dan disaksikan RT setempat menggeledah isi tas ransel tersebut, dan ternyata di dalamnnya ditemukan barang bukti sabu, ” terangnya. (Munsyi Untung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *