Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online di Batam, Mucikari Jadi Tersangka

Batam, KepriDays.co.id – Polisi Daerah (Polda) Kepri berhasil mengungkap prostitusi online melalui iklan Cewek Panggilan Batam setelah tiga bulan pengintaian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga langsung menggelar ekspose hal tersebut di Media Center Bid Humas Polda Kepri.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS alias A,” kata Erlangga, Senin (11/02/19).

Sedangkan modus tersangka, lanjut Erlangga, membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet.

Dari hal itu, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik dengan cara melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’.

“Setelah itu kami berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut,” ujar Erlangga.

Sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Erlangga mengungkapkan, adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka sebanyak 7 orang, yaitu, RS Alias E 19 tahun asal Jawa Barat, NJ 20 tahun asal Jawa Barat, VR 20 tahun asal Jawa Barat.

Lalu, MAF Alias C 32 tahun asal Medan, FH Alias I 32 tahun asal Jakarta, WAW 23 tahun asal Jawa Tengah dan L 19 tahun asal Medan.

“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp,” kata Erlangga.

Untuk Barang Bukti yang diamankan, 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta atas nama AS dan NJ, 1 (satu) buah handphone merk asus zenfone seri 3, 1 (satu) buah kartu atm BNI, Uang tunai senilai Rp. 3.250.000.

Kemudian uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000, 1 (satu) buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 (satu) buah kartu memori micro sd merk v-gen, 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama Estu Suhaya.

Kemudian 1 (satu) buah kartu atm Cimb Niaga, 2 (dua) lembar boarding pass Batik Air dari HLP menuju BTH atas nama Pelaku dan korban NJ serta 2 (dua) butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *