Batam, KepriDays.co.id -Polisi Daerah (Polda) Kepri berhasil mengamankan pelaku diduga Bandar narkotika jenis Sabu antar Provinsi berinisial HD alias LA. Dia disergap aparat kepolisian di pinggir jalan depan KFC Tiban, Selasa 12 Februari 2019 pukul 17.00 WIB lalu. Saat penyergapan, pelaku kedapata membawa sabu seberat dua kilogram.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pengembangan dilakukan dari tersangka PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim 23 Januari 2019.
“Pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu PZ di dapat dari seseorang bandar Sabu berinisial HD di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok,” kata Erlangga didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, saat ekspos di Polda Kepri, Kamis (14/02/19) kemarin.
Erlangga melanjutkan, HD diketahui berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi. Pada Minggu pagi 10 Februari 2019, HD pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia untuk menjemput sabu. Dua hari kemudian, Selasa 12 Februari 2019 pukul 10.00 wib HD tiba di Batam.
“Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, kemudian penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik HD 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan guanyinwang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” kata Erlangga.
Sedangkan hasil pendalaman terhadap tersangka, kata Erlangga, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya.
“Ini dilakukan dengan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat,” terangnya.
Sementara, Erlangga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari HD yaitu 2 (dua) bungkus besar serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram.
Untuk perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu. “Barang bukti lainnya, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio, 1 (satu) unit handphone oppo f1 s dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru,” jelas Erlangga.
Diketahui pasal yang akan disangkakan ke HD, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)