Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Setelah Caleg PSI Ranat Mulia Pardede ditetapkan tersangka atas kasus kampanye di kampus, kini Sentra Gakkumdu menetapkan Herman sebagai tersangka. Herman diduga membantu Ranat berkampanye di kampus STIE Pembangunan beberapa waktu lalu. Keduanya diketahui sama-sama dosen di kampus tersebut.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Zaini mengatakan penetapan tersangka Herman didasari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, karena tersangka turut serta melakukan pelanggaran melakukan larangan kampanye pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 KUHP.
Bahkan, pada Rabu (27-02-2019) penyerahan berkas perkara tahap II tersangka atas nama Herman dari kepolisian ke jejaksaan, pihaknya mengundang tersangka ke Sekretariat Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.
“Hal tersebut dilatar belakangi dari peranan Herman yang mengajak Ranat Mulia Pardede untuk mensosialisasikan diri ke dalam ruangan kelas kampus,” jelas Zaini kepada KepriDays.co.id, Rabu (27/02/19).
Sedangkan, Zaini melanjutkan, Ranat telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan. Hal itu sesuai laporan dugaan pelanggaran melakukan larangan kampanye pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017, nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 terlapor RMP.
“Saat ini kasus Ranat Mulia Pardede sudah masuk pada tahap penuntutan, dan hari ini Rabu (27/02) berkas perkara sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Zaini. (*)