Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Kasus yang menjerat dokter Yusrizal berdampak kepada keluarganya. Istrinya mengalami suatu karena ikut memikirkan kasus yang menimpa suaminya itu.
Dokter Yusrizal yang diwakili penasehat hukumnya (PH) Andi Muhammad Asrun dalam konferensi pers mengatakan istri Yusrizal harus menderita atas kematian anak pertamanya yang baru lahir dalam kondisi prematur. Hal tersebut juga disebabkan istrinya setres karena memikirkan kasus sang suami.
“Saat ini istri dokter Yusrizal mengalami setres berat akibat ikut memikirkan kasus yang menimpa suaminya. Sehingga harus kehilangan anak pertamanya,” katanya, Rabu (3/03/19).
Selain itu, kasus itu juga sudah membuat sang dokter merasakan hukuman sosial dengan apa yang diterimanya.
Terkait kasus penganiayaan bidan W yang dilakukan oleh
Dokter Yusrizal sendiri dijerat kasus penganiayaan terhadap Bidan W karena memberikan suntikan terhadap korban sebanyak 50 kali yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Dalam kasus ini dokter Yusrizal siap untuk mengikuti persidangan yang diharapkan tidak lama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang,” terangnya.
Terkait kasus yang menimpa kliennya pihaknya sudah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari wakil direktur RSUP Ahmad Thabib. Karena selalu dokter kandungan Yusrizal masih dibutuhkan dirumah sakit tersebut.
Andi menambahkan, kliennya saya sangat dibutuhkan RSUP Kepri. Bahkan dia Yusrizal harus bekerja sampai larut malam dan bahkan juga kerja di hari libur.
“Klien saya dengan dibantu kelurga dan tokoh masyarakat Tanjungpinang mengajukan permohonan maaf dan berdamai dengan pihak korban, tetapi upaya itu belum berhasil,” katanya.
Sementara itu, Dokter Yusrizal hanya bisa mengucapkan terima kasih atas permohonan agar tidak ditahan bisa terkabul.
“Saya berterima kasih terhadap Kejari Tanjugpinang untuk mengabulkan permohonan saya untuk tidak ditahan,” kata Yusril
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan