Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang sudah melakukan kurang lebih 128 kali penindakan terhadap berbagai macam pelangaran dan menangani 30 kasus dalam hitungan Januari hingga Maret 2019.
Hal tersebut disampaikan Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B, Oka A Setiawan kepada kepriDays.co,id, usai melakukan coffee morning bersama stakeholder terkait pelayanan, Kamis (4/4/2019). “Dua diantaranya bahkan sudah mendapatkan vonis dari pengadilan atau inkrach. Ada hukuman kurungan juga, dan 2 lagi sudah P 21 kasus 2018,” kata Oka.
Lanjutnya, barang-barang hasil penindakan antara lain rokok illegal sebanyak 5 juta batang, dan ribuan botol dan kaleng minuman alcohol dan lainnya. Bulan Oktober kemarin juga melakukan pemusnahan. Kebanyakan barang yang ditindak adalah dari kawasan bebas Batam yang masuk ke Tanjungpinang tanpa dokumen.
“Ini bukti-buktinya ,mobil dan lori yang ditangkap di Tanjung Uban, dan karena tempat penyimpanan terbatas karena gudang kita sudah penuh dengan barang-barang hasil yang ditaruh disini,” katanya sambil menunjuk ke arah barang-barang hasil penindakan tersebut.
Sementara brang-barang yang masuk dari Batam, katanya, seharusnya memiliki dokumen namun malah masuk tanpa dokumen. Ada rokok, ada minuman, ada karpet, sambako dan lainnya.
“Untuk tahun 2019 ini, belum ada yang masuk persidangan,” pungkasnya.
Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Roni