Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tiga oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang jalani sidang perdana atas kasus kepemilikan narkotika jenis Pil Ekstasi, Kamis (11/4) siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri yang membacakan dakwaan mengatakan terdakwa mendapatkan barang tersebut dari Jontra narapidana Lapas yang dulu bekerja sebagai sipir lapas 18 yang kini menjalani hukumannya di lapas 18 Tanjungpinang.
“Terdakwa membeli pil ekstasi seharga Rp 250 ribu per butirnya yang rencananya akan dipergunakan sendiri,” kata Zaldi.
Diketahui adapun tiga anggota polisi tersebut bernama Beni Saputra, Laurensius Mangerbang Marpaung dan Rizky Nanda Saragi. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda dan dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti Pil ekstasi yang diduga akan dijual kembali dengan harga Rp 300 ribu perbutir.
Sementara Majelis Hakim Yang diketuai oleh Acep Sauri dan dua hakim anggota yakni Santonius Tambunan dan Monalisa menunda sidang tersebut, dan akan digelar kembali pada sidang depan dengan agenda keterangan saksi.
Wartawan: Yuli
Editor: Roni