Karimun, Kepridays.co.id – RA (23) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun baru-baru ini. Pelaku diamankan ditempat kerjanya yang terletak di Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, penangkapan bermulai saat ada salah seornag menginformasikan bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba.
“Hari Kamis (4/4/19) sekira pukul 16.30 WIB ada informasi RA sedang melakukan transaksi narkoba di jalan Ahmad Yani, lalu kita coba kesana dan ternyata pelaku sudah kembali ketempat kerjanya dan kita langsung menuju ketempat kerjanya,” kata Rayendra, Kamis (11/4/19) siang.
Saat melihat RA sudah berada ditempat kerjanya, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti, dan pelaku mengaku kalau barang bukti ia simpan di rumahnya terletak di Jalan Pertambangan, Kecamatan Meral.
“Kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ada satu bungkus pelastik besar ganja berbentuk kotak, dua bungkus ganja kering berbentuk lemang yang dibungkus plastik warna merah, dan dua bungkus narkotika diduga jenis ganja kering berbentuk lemang dibungkus plastik warna putih,” tambahnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan ada satu bungkus narkotika diduga jenis ganja kering berbentuk lemang dibungkus dengan kertas koran, satu bungkus berisi biji narkotika diduga jenis ganja didalam plastik warna merah yang di temukan didalam tas warna hitam putih yang di gantung dibelakang pintu.
Total barany bukti narkoba jenis ganja yang diamankan seberat 1,1 kilogram,
Saat ini RA sudah diamankan di Mapolres Karimun, untuk diproses secara hukum atas perbuatan yang sudah ia lakukan.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan