Polres Tanjungpinang Selamatkan 12 Ribu Jiwa Karena Narkoba

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjugpinang memusnahkan barang bukti (BB) hasil tangkapan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (11/4).

Jumlah pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 5.176 gram dan untuk pil ekstasi sebanyak 1.078 butir.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus sedangkan untuk pil ekstasi dengan cara di belender kemudian dibuang dalam septic tank.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Kompol Sujoko didampingi kasat narkoba AKP R. Dwi Ramadhanto mengatakan, pemusnahan baranga bukti itu merupakan hasil tangkapan sejak bulan Januari hingga April 2019.

Pemusnahan yang dilakukan yang mana hasil tangkapan yang terlalu besar. “Ada tiga LP penangkapan yang besar dan kita lakukan pemusnahan sesuai aturan penangkapan bahwa BB narkotika untuk segera dilakukan pemusnahan,” kata Sujoko.

Sementara itu, kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Dwi Rahmadanto mengatakan, pemusnahan yang kita lakukan sesuai dengan peraturan dari pengadilan dan kejaksaan dimana BB harus dimusnahkan.

“Dari BB yang kita musnahkan terkait penangkapan besar yang mana Tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Bukit Cermin dengan total 943,49 gram yang mana kita musnahkan sebanyak 88,3 gram” katanya

Untuk TKP kedua, lanjut Ramadhanto, di bandara RHF dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu dan kembali melakukan pengembangan dan ditemukan BB di Surabaya 1.087 butir ekstasi.

“Dari pemusnahan yang dilakukan dimana 10 persen sabu dan pil ekstasi 10 persen kita sisipkan untuk barang bukti persidangan,” jelasnya.

Dari jumlah penangkapan dan barang bukti yang berhasil diringkus Satnarkoba polres Tanjungpinang jika dinominalkan bisa mencapai Rp 6 Milyar rupiah.

“Kita menyelamatkan 12 ribu jiwa dari penggunaan barang haram tersebut” tutup Kasat Narkoba.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *