Tanjugpinang, KepriDays.co.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksnakan pada 24 April 2019 harus tertunda. Hal tersebut dikarenakan logistik surat suara yang belum tiba.
“PSU diundur tanggal 27 hari Sabtu,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, Selasa (23/04/19).
Diketahui ada lima TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 14, 17, 31 dan 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari dan TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
PSU dilakukan karena ditemukan pemilih berasal dari luar Kota Tanjungpinang ikut memilih tanpa mengurus A5.
Menurut Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Zaini, pihaknya mendapat informasi penundaan PSU, karena suart suara masih kurang.
“Kami mendapatkan informasi tadi malam, rencana tanggal 24 (PSU) tidak jadi, karena logistik masih kurang, sehingga waktunya diundur,” kata Zaini.
Dia mengatakan, kurangnya suara suara tersebut mesti diundur dan juga belum ada jadwal tetap untuk pelaksanaan “hari ini KPU terpaksa harus ke Jakarta ke KPU RI untuk menjemput suart suara,” ucapnya.
Zaini juga menambahkan, sejauh ini KPU Tanjungpinang belum memplenokan pelaksanaan PSU. Namun kemungkinan besar PSU akan dilaksnakan pada 27 April 2019 secara serentak di seluruh Kepri.
“Berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemilihan ulang paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara,” tambahnya.
Penulis : Yuli
Editor : Roni