Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Tim WFQAR Lantamal IV kemabli menggagalkan penyeludupan narkotika. Kali ini narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia tujuan Aceh sebanyak 220 Gram berhasil diamankan. Barang haram tersebut disimpan dalam sandal yang digunakan tersangka Usman (39).
Usman merupakan Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Tim WFQR unit 1 Jatanrasla Lantamal IV saat mengamankan beberapa TKI Ilegal dari Malaysia tujuan Batam.
Dari kecurigaan petugas TNI yang melihat pelaku menggunakan sandal ada kejanggalan ada alas sandal yang digunakan pelaku.
Dari kecurigaan tersebut tim langsung mengecek dan membuka sandal yang digunakan. Terbukti kedua sandal yang digunakan ditemukan sabu sebanyak 220 gram serbuk putih yang dibungkus pelastik bening.
Usman mengaku disuruh Sahrul orang Aceh untuk membawa sabu dari Malaysia ke Aceh dengan perjanjian upah Rp 15 juta. “Tapi saya belum terima hanya diberi ongkos Rp3 juta untuk membawa barang tersebut,” kata Usman.
Sementara itu, Komandan Lantamal IV Abdulla Arsyad mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan Sandal yang digunakan pelaku bahkan di bungkus lakban warna lakban warna hitam di masing-masing Sandal yang digunakan.
“Awal penangkapan dilakukan saat pemeriksaan tiga boat pancung yang membawa 55 TKI ilegal dari Malaysia tujuan pantai Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Batam,” kata Arsyad.
Pihak Lantamal IV Tanjugpinang akan berkoordinasi dengan pihak Lantamal 1 Aceh untuk mengejar siapa pemilik barang tersebut dan mencaari bandar terbesar yang ada di Aceh.
“Kita akan berkoordinasi dengan Lantamal 1 Aceh untuk mengejar siapa yang memerintahkan Usman membawa sabu dari Malaysia menuju Aceh” ucap Danlantamal IV Arsyad Abdullah saat menggelar pres rilis di Mako Lantamal IV.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan