Karena Narkoba, Dua Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua wanita berinisial SN (37) dan YL (31). Kedua wanita berparas cantik ini ditangkap karena terlibat narkotika.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyampaikan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu dan puluhan pil ekstasi.

“Tersangka NS dan YL ini menyimpan dan menggunakan narkotika. Satnarkoba mengambil tindakan atau langkah-langkah penangkapan dan penggeledahan,” kata Agung, Sabtu (04/08/2019) di Mapolres Tanjungpinang.

Untuk tersangka NS, lanjut Agung, diamankan di Jalan Delima, Suka Berenang, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari dan YL diamankan di depan Parkiran Bank BCA Jalan Sunaryo Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

“Pengkapan ini di hari yang sama, cuma beda jam dan tempat saja. Kalau yang pertama tadi pukul 11.30 dan yang satu lagi ini 22.00 WIB,” tambahnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan NS diantaranya 18 butir pil warna kuning berbentuk boneka minion yang diduga narkotika jenis ekstasi, dua butir pil warna biru bertuliskan lego menentukan narkotika jenis ekstasi, dua paket narkotika jenis sabu seberat 3,65 gram.

Kemudian seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis api gas warna biru yang sudah disetujui, satu buah mancis api gas warna hijau, satu buah amplop kecil warna merah, satu buah kotak kacamata warna hitam merk attitube, satu buah bungkus plastik bening bekas pakai narkotika jenis sabu yang telah digunakan. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan YL diantaranya merk mastercard diduga lima butir pil warna merah narkotika jenis ekstasi, lima butir pil warna kuning merk spongebob diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit handphone samsung prime warna putih beserta kartu didalamnya, satu buah kantong plastik bekas biskuit roma malkist coklat.

“Pasal yang dilanggar kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling pendek 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kat Agung.

Agung menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena belum mengetahui siapa pemasoknya ke dua wanita ini.

“Itu sedang dalam penyelidikan. Tapi pengakuan tersangka sendiri bahwa barang tersebut untuk konsumsi sendiri, tapi kan itu pengakuan mereka (tersangka). Tapi nanti pembuktian kami kalau memang terbukti sebagai pengedar maka nanti kita akan kejar siapa yang memberikan barang tersebut kepada mereka,” tegasnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *