oleh

Brigadir Lian Dipecat dari Kepolisian, Kapolres: Dia Ini Pemakai

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Brigadir Lian Hepirmansyah diberhentikan tidak hormat dari kepolisian. Upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Oknum anggota Polisi di Kepolisi Resor (Polres) Tanjungpinang itu dilaksanakan di Lapangan Mako Polres Tanjungpinang, Rabu (4/08/19).

Kepala Polres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, PTDH ini dilakukan karena diketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba dan itu melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

“Ini sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri, sesuai dengan keputusan bapak Kapolda direntikan tidak dengan hormat,” ujar Ucok usai upacara PTDH.

Terkait penyalahgunaan narkoba ini, lanjutnya, pihaknya sudah disosialisasikan dan disampaikan oleh pimpinan agar tidak main-main dengan narkoba.

“Beliau ini pemakai, maka itu Polri menindak tegas anggota yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya lagi.

Di satu sisi pihaknya ingin membina personil dengan baik atau sebagaimana kesatuan yang ada harus menerima hukuman apabila mepanggar kode etik Polri.

“Kita juga ingin masyarakat melihat bagaimana dampak dan resiko terhadap narkoba ini sangat berbahaya. Apalagi ketika itu masuk terhadap ranah penegak hukum konsekuensi ketegasan sudah diatur dalam Undang-undang diberentikan,” ungkapnya.

Setelah ini, tambahnya, dalam waktu dekat akan dilakukan tindak tegas juga terhadap tiga orang personil Polres Tanjungpinang dengan kasus yang sama.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *