oleh

Usai Diperiksa Delapan Jam, Ini Tanggapan Riany

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Usai diperiksa delapan jam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Riany mengaku telah memberikan keterangan yang dibutuhkan. Dia sendiri dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP2RD Kota Tanjungpinang.

“Saya baru selesai dimintai keterangan oleh Jaksa, hari ini sampai jam ini dulu. Nanti akan berlanjut,” ujar Riany, Rabu (30/10/19) sore usai diperiksa.

Terkait berapa pertanyaan dari penyidik Kejari Tanjungpinang, dia mengaku lupa. “Saya lupa tanya tadi sama Jaksa yang memintai keterangan kepada saya,” katanya.

Intinya, kata Riany, pertanyaan umumnya berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan oleh oknum PNS di BP2RD Tanjungpinang seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini.

“Saya harus memberikan keterangan, sekarang sedang mengumpulkan bukti keterangan,” ucapnya.

Selanjutnya, masih kata dia, tinggal menunggu dari penyidik seperti apa. Artinya dia mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam kasus tersebut.

“Harus lah, kita harus bekerjasama dengan Kejaksaan untuk mendapat titik terang,” tegasnya.

Sementara ditanya berapa penggelapan dana pajak dalam kasus tersebut. Ia tidak ingin menjawab. “Saya tidak bisa membicarakan terkait dengan materi karena kebetulan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan. Jadi kita bersabar aja lah,” jawabnya.

Riany juga mendukung pengungkapan kasus ini. Pasti segala sesuatu dirinya akan bekerjasama kooperatif untuk mendapat titik terang.

Sebelumnya diketahui selama kurang lebih 8 jam, Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang Riany mengaku belum menghitung berapa pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kepada dirinya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *