oleh

Polres Tanjungpinang Musnahkan 500 Botol Miras

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memusnahkan kurang lebih 500 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, Kamis (19/12/2019) di Lapangan Pamedan, jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti (BB) Hasil Kegiatan yang Ditingkatkan (HKYD) Polres Tanjungpinang jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

“Yang kita musnahkan ini hasil operasi kita kurang lebih satu bulan terakhir dan hasilnya kurang lebih 500 botol Miras,” ujar M. Iqbal usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2019.

Biasanya, masyarakat merayakan natal dan tahun baru itu berbeda-beda, ada yang mabuk-mabukan, pesta narkoba dan lainnya. Ini juga sudah diantisipasi oleh pihaknya dalam bentuk pengamanan tertutup maupun terbuka.

“Personil yang berpakaian preman itu merupakan tertutup yang juga dilakukan mobile link serta berpakaian seragam tentunya,” jelasnya.

Pantauan, pada saat memusnahkan terlihat Kapolres dan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul naik ke alat berat yang digunakan untuk melindas miras dalam kemasan botol.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *