Polisi Tangkap Pelaku Narkotika, Barang Bukti 1,5 kilogram Sabu Diamankan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Pelaku yang belum deketahui namanya itu diamankan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Setelah diamankan, polisi membawa pelaku ke Mapolres Tanjungpinang melalui Kota Batam. Kemudian ke Mapolres Tanjungpinang menggunakan kapal Fery Oceana 6 melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Kamis (13/2/2020) kemarin.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang ditemuka dari tersangka sebanyak 1,5 Kilogram (Kg) sabu.

“Yang semalam dibawa itu ditangkap di Pangkal Pinang dengan BB 1,5 Kg,” ujar Iqbal, Jumat (14/2/2020) saat menghadiri pemberiaan informasi terkait hasil observasi keluarga yang ternotifikasi virus Corona di Ruang Rapat Dinkes Kota Tanjungpinang.

Dia juga menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan di Pangkal Pinang tersebut merupakan pengungkapan baru dan saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Yang dibawa semalam itu pengunkapan baru. Masih dilakukan pengembangan, Untuk inisial nanti kita akan pres rilis, tunggu aja ya,” ucapnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *