Tanjungpinang, Kepridays.co.id–Dalam hal untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri menyampaikan beberapa imbauan khususnya umat muslim yang ada di Kepri.
Wakil Ketua Umum MUI Kepri, H. Bambang Maryono mengatakan, setelah mencermati kondisi aktual umat Islam hari ini masalah virus Corona yang menimpa semua elemen bangsa dan masyarakat maka pihaknya menyampaikan beberapa hal semacam imbauan.
Pertama, MUI Kepri mengajak semua elemen masyarakat, bangsa khusunya yang ada di Kepri untuk sama-sama meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
“Perbanyak sholat berjamaah, infak dan sedekah, meninggalkan perbuatan-perbuatan zolim dan menjalin kebersamaan sesama muslim,” ujar H. Bambang didampingi Ketua Umum MUI Kota Tanjungpinang, Dr Fauzi dan Sekretaris Umum MUI Provinsi Kepri, Edi Safrani, Jumat (20/3/2020) saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Tanjungpinang.
Kedua, mengajak semua umat Islam yang ada di Kepri untuk bersama-sama ikhtiar, membacakan doa menolak bala yang dibaca tiap-tiap sholat berjamaah.
Ketiga, mengajak kepada elemen bangsa, tokoh masyarakat, agama khususnya umat Islam memperbanyak wudhu, hidup sehat terutama banyak-banyak berwudhu karena di sebuah hadis menyampaikan bahwa di akhir jaman akan banyak musibah penyakit yang terjadi. Yang selamat dari musibah itu adalah yang banyak berwudhu.
“Oleh karena itu perbanyak membasuh dua tangan, kaki, berkumur dan masukkan air ke hidung. Ini salah satu cara kebersihan yang diajarkan kepada kita agar terhindar daripada virus Corona,” jelasnya.
Keempat, mengajak kepada tokoh masyarakat untuk sama-sama mempererat tali silaturrahim diantara sesama khususnya sesama umat Islam, tidak usah menyebarkan hoax ataupun pertengkaran bahwa hari ini ada fatwa dari MUI maka ikuti saja karena semua yang di fatwahkan oleh Ulama itu sudah bekerjasama dengan pemerintah.
“Semua kebijakan pemerintah itu dasarnya adalah kemaslahatan umat. Oleh karena itu, mari sama-sama kita menghargai, saling bekerjasama, silaturrahim dalam rangka bersatu untuk memerangi virus Corona ini,” ajaknya.
Kelima, pihaknya juga mengajak umat muslim untuk melaksanakan perintah-perintah Allah, menjauhi tempat-tempat keramaian khususnya tempat-tempat yang tidak ada manfaatnya, seperti cafe-cafe, tempat nonton bersama dan tempat-tempat yang rawan akan menimbulkan virus Corona agar Kepri terhindar daripada virus tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait masalah virus ini, maka MUI telah memberikan beberapa fatwa tentang virus tersebut. Oleh karena itu, tentu MUI harus mengeluarkan fatwa fikihnya kepada masyarakat Kepri khususnya tentang pelaksanaan ibadah pada saat terjadinya mawabah virus Corona.
Pertama, seseorang itu berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah atau ketetapan dari pihak kedokteran maka pihak yang berwenang memberikan kemudahan untuk meninggalkan solat berjamaah di Masjid ataupun Mushola.
“Untuk orang yang belum terkena virus Corona sementara tingkat penyebarannya cukup tinggi di wilayah itu dan memungkinkan terjadinya penularan maka seseorang itu diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah di Masjid ataupun Mushola dan bahkan tidak sholat Jumat sama sekali dan diganti di rumah,” katanya.
Kedua, apabila seseorang itu potensi penularannya rendah dan jauh tingkat penularannya maka tetap wajib melaksanakan sholat Jumat seperti hukumnya fatwa MUI tersebut.
“Dengan mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan MUI bekerjasama dengan pemerintah, bahwa semua kebijakan pemerintah tersebut, dasarnya kemazalahatan umat. Oleh karena itu, fatwa MUI ini mari diikuti bersama, tidak usah kita perdebatkan karena apa yang dibuat MUI dan pemerintah sudah lewat kajian-kajian,” tegasnya.
Dia menambahkan, kepada semua elemen masyarakat, tokoh agama, guru ngaji, imam masjid dan lain sebagainya mari sama-sama memberikan ketenangan kepada masyarakat, tidak usah panik tetapi tetap pada kewaspadaan tinggi karena kondisi penyebaran virus ini tidak terlihat oleh mata.
Menurutnya, Tanjungpinang saat ini masih terkendali dan belum darurat sehingga tingkat penyebarannya masih terbikang rendah maka pihaknya mempersilahkan kepada jamaah untuk sholat Jumat berjamaah di masjid atau mushalla.
“Kalau misalnya di Minggu-minggu kemudian terjadi melebihi standard yang ditetapkan pemerintah atau rendah menjadi tinggi maka, kami menghimbau kepada masyarakat untuk kembali kepada fatwa MUI untuk tidak sholat Jumat di masjid atau mushalla dan diganti dengan sholat di rumah,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan