Dampak Virus Corona, 28 Karyawan Hotel di Tanjungpinang Di-PHK dan 869 Pekerja Dirumahkan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona mulai dirasakan pengusaha pariwisata. Akibatnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tercatat 28 karyawan hotel di PHK dan total 869 pekerja dari berbagai sektor terpaksa dirumahkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis mengatakan, sudah ada empat perusahaan pariwisata yang bergerak di bidang perhotelan melakukan PHK.

“Ada 28 orang yang di PHK,” kata Hamalis, Jumat (3/4/2020).

Dia merincikan empat hotel di Tanjungpinang yang melakukan PHK. Pertama Hotel Aston Tanjungpinang 18 orang, PT Bintan Pertama Beach Resort 3 orang, Hotel Karas 1 orang dan Kaputra Hotel 6 orang.

Selain PHK, lanjut dia, sejumlah hotel, swalayan dan refleksi juga merumahkan karyawannya.

“Data terbaru 3 April 2020 pukul 11.30 ada 869 pekerja yang dirumahkan,” ucapnya.

Dia mengatakan, alasan beberapa perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena tidak mampu membayar gajinya.

“Mereka (perusahaan) untuk bayar gaji, karena operasional sudah tutup, tamu tak ada,” imbuhnya.

Penulis: Roni
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *