Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Gubernur Kepri (Non Aktif) Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Kamis (9/4/2020) siang.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. Melalui rilis tertulis dia menjelaskan bahwa sidang putusan Nurdin Basirun dibacakan hari Kamis 9 April 2020 pukul 12.00 WIB.
Sidang digelar secara online dimana Majelis Hakim di ruang sidang kusuma atmadja PN Jakpus sedangkan Penuntut Umum di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK dan Terdakwa yg didampingi tim Penasehat Hukum di ruang merah putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dr. Yanto dihadiri JPU Muh.Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM dan
terdakwa didampingi Penasehat Hukum Dr.Andi Asrun dan tim.
Nurdin terbukti melakukan tindakan pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor.
“Pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta, subsider 3 bulan,” katanya.
Selain itu hak politik Nurdin Basirun juga dicabut selama lima tahun.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian juga tidak mengakui perbuatannya. Namun hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (iwn)