oleh

Bandara RHF Beroperasi, Ini Syarat Penumpang Ingin Berangkat Saat Wabah Corona

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepri kembali beroperasi melayani penerbangan transportasi udara sejak, Jumat (8/5/2020) lalu. Namun, ada syarat berpergian yang harus disiapkan para calon penumpang saat wabah virus Corona (Covid-19).

Sesuai surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun syarat dan dokumen yang harus dibawa oleh orang kategori khusus ini adalah yang pertama, perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta.

Syarat dan dokumen yang harus dibawa diantaranya, Identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah.

Selanjutnya, surat tugas ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI dan Polri atau ditandatangani direksi atau kepala kantor bagi pegawai perusahaan.

Kemudian surat peryataan dengan materai dan diketahui Lurah atau Kepala Desa bagi non pegawai pemerintah atau swasta.

Lalu hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat kesehatan sehat dari Dinkes, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Dan melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan serta waktu kepulangan.

Kedua perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat. Syarat dan dokumen yang harus dibawa diantaranya, Identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah.

Selanjutnya, surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain.

Kemudian hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat kesehatan sehat dari Dinkes, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Ketiga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. Syarat dan dokumen yang harus dibawa diantaranya, Identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah.

Selanjutnya surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.

Kemudian hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat kesehatan sehat dari Dinkes, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Keempat repatriasi pekerja Migran, WNI dan pelajar yang berada diluar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah. Syarat dan dokumen yang harus dibawa diantaranya, Identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah.

Selanjutnya, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat kesehatan sehat dari Dinkes, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Kemudian, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI diluar negeri (untuk pekerja Migran atau WNI dari luar negeri).

Lalu surat keterangan dari Universitas atau sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa).

Dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Eksekutif General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bravian Bambang membenarkan adanya syarat dan dokumen berpergian saat wabah Covid-19.

“Iya betul kita sudah menerapkan surat edaran itu. Dan, apabila salah satu syarat atau dokumen yang diminta tidak ada maka tidak bisa berangkat,” ujar Bravian, Kamis (14/5/2020) malam saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, surat edaran itu diberlakukan oleh pihaknya sejak 8 sampai 31 Mei 2020 sesuai dengan surat edaran Ketua Gugus Pencegahan Covid 19.

Menurutnya dari sejak tanggal 8 kemarin sudah ada dua kali penerbangan yaitu maskapai Garuda Indonesia dengan penumpang berangkat ke Jakarta antara 17-19 orang atau penumpang.

“Dari tanggal 8 kemarin baru Garuda saja yang menangkut penumpang ke Jakarta dua kali penerbangan,” ungkapnya.

Dia mengibau, kepada calon penumpang melalui Bandara RHF Tanjungpinang bahwa sesuai imbauan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik. Namun jika harus melakukan perjalanan, maka wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *