Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Hariyun Sagita, pelapor dugaan gelar palsu yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Fahmi S.Si mengaku kesal kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, dua kali mengirimkan surat kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus tersebut tidak digubris.
“Sudah dua kali saya ngirim surat untuk melakukan RDP ke pihan DPRD tapi tak digubris, sampai saat ini belum ada balasan dan belum juga di proses,” ujarnya kesal, Rabu (3/6/2020) sore di kantor Peradi Kilometer 10, Tanjungpinang.
Bahkan, dirinya sudah minta tolong ke pihak DPRD agar ditanggapi karena dirinya adalah bagian dari masyarakat yang berhak ikut mengawasi jalanya pemerintahan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Dia berharap dua hari kedepan dapat melakukan RDP, agar bisa mengungkap penipuan publik yang dilakukan saudara Fahmi.
Dia menjelaskan, alasan kenapa meminta pihak DPRD Tanjungpinang melakukan RDP, karena didalam peraturan pemerintah yang ada, menjadi Dirut itu harus jujur. Maka, dengan adanya kasus pemalsuan gelar Fahmi dituding tidak jujur.
“Maka itu, RDP harus dilakukan, harus dipertanyakan kualitas dia (Fahmi) dalam memimpin PT. TMB BUMD Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya mendesak dewan untuk memanggil Fahmi dan mempertanyakan kejujurannya untuk memimpin PT. TMB BUMD Tanjungpinang.
Dia menyampaikan bahwa dirinya melaporkan Fahmi pada 7 April 2020 lalu ke Polres Tanjungpinang dan kemudian ke pihak DPRD setempat. Bahkan, dia ingin benar-benar mengungkap kasus gelar palsu karena dianggap ini adalah sebuah penipuan publik.
“Seorang pejabat yang diangkat Wali Kota menjadi Dirut PT. TMB BUMD tapi, memakai gelar palsu Sarjana sains (S.Si). Padahal beliau tidak pernah kuliah di fakultas sains, dan kita bisa buktikan, fakultas sains mana dia kuliah,” tuturnya.
Dulu, lanjutnya, Fahmi sangat bangga menggunakan gelar S.Si-nya. Yang bersangkutan memakai gelar (S.Si) itu baik di KTP, KK, SK Dirut dan bahkan nama di Facebook.
Namun, setelah dirinya melaporkan kepihak Kepolisian gelar S.Si di Facebook Fahmi hilang. Bahkan, dia (Fahmi) tidak lagi menggunakan gelar tersebut.
“Sekarang dia tidak lagi menggunakan gelar, baik di ucapan kartu lebaran, sepanduk yang ada di tempat ramai. Contohnya di Gerbang Pasar Bintan Center (Bincen), saudara Fahmi tidak lagi menggunakan gelar. Dan saya dengar kabar, saudara Fahmi juga melarang Direktur PT. TMD tidak boleh menggunakan gelar, saya konformasi katanya itu arahan dari Dirut,” ucapnya menjelaskan.
Wartawan: Amri