Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Provinsi Kepri belum ada yang disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Alasan belum disetujuinya klaim tersebut, media inipun mencoba mengkonfirmasi pihak BPJS Cabang Tanjungpinang.
Kepala Cabang BPJS Tanjungpinang, Agung Utama menyampaikan, saat ini dirinya sedang berada diluar kota Tanjungpinang yakni Kabupaten Lingga, sehingga belum bisa menjelaskan alasanya.
“Wlkmslm, nanti mas, Jumat kita ketemu karena saya sedang di Lingga,” ujarnya, Senin (15/6/2020) menjawab media ini.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Elfiani Sandri membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima klaim biaya tersebut dari pemerintah.
Namun, kata dia, pihaknya sudah mengajukan klaim pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan, tetapi klaim tersebut belum ada yang diterima oleh BPJS.
Dia menyampaikan, klaim yang diajukan akan diverifikasi terlebih dulu oleh BPJS sebelum diajukan ke Kemenkes.
“Klaim yang kita ajukan belum ada yang disetujui oleh mereka (BPJS), sehingga belum ada yang dibayarkan ke kita (RSUD RAT),” ujar Elfiani.
Menurutnya, alasan pihak BPJS belum menerima klaim yang diajukan dikarenakan data pasien yang belum lengkap dan lain sebagainya.
Saat disinggung besaran klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan, dia mengaku tidak hafal (ingat-red) yang telah diajukan.
Dia menyampaikan, pengajuan pertama yang dilakukan oleh pihaknya belum semua pasien Covid-19. “Saya gak hafal, pengajuan pertama belum semua pasien. Nanti saya cek dulu ya,” jawabnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan