Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua pria diduga memiliki atau menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku berinisial AE dan KV.
“Kedua pelaku kita amankan disalah satu rumah yang terletak di jalan Srimulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (8/7/2020) pagi.
Penangkapan yang dilakukan berawal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah Jalan Srimulyo. Lalu, anggota Sat Resnakoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan.
Kemudian, dia memerintahkan agar dilakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku didalam rumah tersebut.
Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup ditemukan di dalam rumah barang bukti narkotika dan barang bukti pendukung berupa enam paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram.
Selanjutnya, satu unit timbangan digital berwarna hitam Silver, tiga buah alat hisap sabu atau bong, tiga buah Mancis atau korek api gas yang sudah di modifikasi, satu buah piala, satu buah kotak kaleng warna hitam, satu unit handphone merk OPPO F 11 warna hitam beserta kartu didalamnya, dan dua unit handphone merk Nokia Warna hitam beserta kartu didalamnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2), jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 4 tahun.
“Kedua pelaku dan barang bukti kita bawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan