Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Taurat, korban rumah roboh dihantam gelombang laut di jalan Balai Kota, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (9/9/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB akan mendapat uang ganti rugi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang Andhika Oktorananda, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, pihahnya telah mendata dan dari pihak Kelurahan juga mengirimkan laporan kejadian. Setelah itu, korban akan dimasukkan oleh pihaknya ke dalam calon penerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Pemko melalui kita memberikan bantuan bukan ganti rugi, jadi hanya bersifat membantu meringankan beban korban berbentuk uang,” ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Dia menjelaskan, nantinya Pemko melalui BPBD Tanjungpinang akan memberikan bantuan dalam setahun 2 kali atau per semester. Jadi, dikumpulkan dengan korban bencana lainnya yang menerima bantuan.
Sebelumnya, Satu unit rumah di Penyengat roboh dihantam gelombang laut di jalan Balai Kota, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Musibah tersebut dibenarkan oleh Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Tanjungpinang Hamdan, Kamis (10/9/2020) siang kepada Kepridays.co.id. Dia menyampaikan bahwa pemilik rumah atau korban bapak Taurat yang tinggal sendirian dirumahnya itu.
Mendapat imformasi itu, katanya, bapak Gubernur Kepri Isdianto memerintahkan Kadis Sosial Kepri, Dolly Boniara untuk segera memberikan bantuan ke korban melalui Kasi Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kepri, Yeni Ardianti.
“Buk Yeni pun bergerak cepat dengan memberikan intruksi kepada kita untuk segera mendata dan mengirimkan bantuan malam itu juga,” paparnya.
Menindaklanjuti intruksi tersebut, lalu pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos Kota Tanjungpinang dan mengarahkan 15 personil untuk membawa batuan ke pulau Penyengat.
“Bantuan yang kita antarkan diantaran buffer stock, baju, selimut, alat masak, terpal, alat minum serta karpet,” katanya.
Saat disinggung terkait kerusakan rumah, dia mengatakan bahwa untuk pengurusan rumah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang mengurusnya.
“BPBD yang urus,” jawabnya.
Wartawan: Amri