Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pernyataan sikap kepada ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Gub-Wagub) Provinsi Kepri tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) FPI Provinsi Kepri, Andi Rio Framandtda mengatakan, hal ini dilakukan setelah melalui rangkaian musyawarah internal dan menggali informasi dari masyarakat serta memperhatikan secara seksama terhadap peserta Paslon Gub-Wagub Kepri yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Adapun pernyatan sikap kami sebagai berikut,” ujar Andi, Rabu (21/10/2020) siang di Masjid Al Furqon, Tanjungpinang.
Pertama, tiga Paslon terseleksi tidak ada satupun yang memenuhi kriteria berdasarkan seruan Imam Besar FPI Al Habib Muhammad Rizieq Shahab.
Kedua, Paslon yang didukung Parpol (partai kualisi) yang sejalan dengan kebijakan Imam Besar FPI tidak masuk katagori yang dapat didukung secara terbuka.
Ketiga, FPI dalam menentukan sikap politiknya didasari keistiqomahan para Ulama dalam menentukan pilihan terhadap Paslon tersebut.
Keempat, FPI Kepri dari semua tingkatan dan sayap juang dalam menentukan pilihan Paslon berdasarkan kesamaan Visi dan Misi yang dipandang mampu menjembatani kepentingan keumatan berdasarkan Al Qor’an dan Hadist.
Kelima, sanksi tegas kepada seluruh pengurus dan anggota serta sayap juang tidak dibenarkan membawa nama organisasi FPI dan atribut yang melekat padanya terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Wartwan: Amri
Editor: Roni