Aliansi Anak Kepri Sampaikan Peryataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Aliansi Anak Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan peryataan sikap terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lalu.

“Penetapan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mendapat protes dan penolakan dari berbagai elemen di Indonesia, salah satunya kita,” ujar Sekretaris Aliansi Anak Kepri Satrio, Rabu (21/10/2020) siang di Masjid Al Furqon, Tanjungpinang.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan DPR RI yang tidak merespon dan tidak mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta pimpinan Ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Padahal, berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan penyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota panitia kerja RUU Cipta Kerja.

Kemudian Aliansi Anak Kepri menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang berbunyi “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Selanjutnya, Aliansi Anak Kepri meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depam umum dilindungi oleh konsitusi peraturan perundang-undanga negara RI.

“Aliansi Anak Kepri meminta kepada Presiden RI untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai HAM warga negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal serta tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa,” katanya.

Aliansi Anak Kepri sangat mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi UU ke Mahkamah Konsitusi. Dan, MUI mengingatkan kepada para hakim agung mahkamah konsitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dihadapan mahkamah illahi.

Aliansi Anak Kepri juga mengharapkan kepada pemerintah dan DPR untuk lebih fokus dalam menangani wabah virus Corona atau Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional. Selain itu juga mendorong segenap anggota DPRD Kepri meneruskan suara Aliansi Anak Kepri kepada DPR pusat agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.

“Kami berharap aspirasi ini di dengar dan dipertimbangkan demi kebaikan bangsa Indonesia. Demikian pernyataan sikap ini kami buat serta mengharapkan bantuan kekuatan dari dan keridhaan Allah,” tutupnya membacakan.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *