oleh

Gelapkan Uang Rp10 Miliar, Empat Karyawan Al Baik Ditetapkan Tersangka

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menetapkan empat karyawan Supermarket Al Baik Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tersangka kasus dugaan penggelapan uang Supermarket sekitar Rp10 miliar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatreskrim Polres AKP Rio Reza Parindra mengatakan, keempat tersangka tersangka berinisial MS (22), CS (40), SP (24) dan YG (21). Mereka merupakan sopir dan penjaga gudang Supermarket.

“Keempat tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa tersangka MS diamankan ditempat kerja barunya di Lobam, Kabupaten Bintan, pada Selasa 24 Oktober 2020 lalu.

Sedangkan, tiga tersangka lain saat memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihaknnya dan kemudian langsung dilakukan penahanan.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran dari masing-masing tersangka.

“Masih kita kembangkan, karena kasus ini terjadi terus menerus, terorganisir dan masif,” ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *