Cegah Karhutla, Polisi Berikan Imbauan ke Masyarakat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan unit Patroli Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang terus memberikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) khususnya diwilayah hukumnya.

Personil juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihaknya, jika mengetahui kejadian kebakaran baik orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan, kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran.

Kemudian karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan.

Oleh sebab itu, pihaknya akan rutin melaksanakan sosialisasi Karhutla untuk mencegah dan meminimalisir titik api diwilayah hukumnya.

“Kepada masyarakat kita imbau agar jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan karena dapat di pidana dan menimbulkan kerugian yang sangat besar,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *