oleh

KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Rokok, Mikol dan Alat Bantu Berhubungan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Komplek Perumahan Bea dan Cukai Batu-V, Rabu (3/3/2021) pagi.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau, rokok dan tembakau iris serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan tidak dilekati pita cukai sama sekali.

Syahirul Alim selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang menyebutkan, sepanjang tahun 2020 Bea Cukai telah melaksanakan penindakan sebanyak 324 kali dan barang-barang hasil penindakan diberi status BMN.

“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberi status BMN. Atas persetujuan dari menteri keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan,” ucap M. Syahirul Alim.

Lanjutnya, BMN hasil penindakan yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang-baang lain seperti barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 2.578.789.227.

“Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807,” ucapnya.

Menurutnya, penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN merupak wujud nyata dari keseriusan pemerintah, khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri an Aparat Penegak Hukum lainnya yang memberantas peredaran barang-batang ilegal.

Syahirul Alim berharap dengan adanya penindakan dan pemusnahan tersebut, menjadi efek jera dan mematuhi peraturan yang ada oleh kalangan para pelanggar.

“Diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar, dan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif,” tutupnya.

Wartawan: Abu
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *