Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar Prokes di Pasar Kota Lama mulai pada Senin (5/7/2021) mendatang.
Hal tersebut dikatakan oleh Ahmad Yani selaku Kasatpol-PP Tanjungpinang saat menghimbau Prokes di Pasar Laman Kota Tanjungpinang, Rabu (30/6/2021) siang kemarin.
Penindakan pelanggar Prokes tersebut akan menyasar pelaku usaha dan masyarakat. “Mulai hari Senin kita penerapan Prokes sesuai Perwako Nomor 44, setiap pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi administratif atau sanksi sosial,” ucapnya.
Yani menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar Prokes akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan pengunjung sebesar Rp50 ribu perorangan.
“Dendanya untuk perorangan 50.000, kalau pelaku usaha 150 ribu,” sebutnya.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat Pasar Kota Lama akan Prokes masih tergolong kecil, sehingga resiko terpapar Covid-19 sangat besar.
“Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan itu masih kecil,” ucapnya.
Wartawan : Abu
Editor : Roni