Nampak Kapal Mini Trawl dan Cantrang di Bintan, Laporkan ke 0811-707-3344

Bintan, KepriDays.co.id -Sejak Pemkab Bintan membentuk Satgas Pengawasan dan Pengamanan Perikanan Bintan, aktifitas penangkapan ikan dengan kapal pukat troll, mini troll dan cantrang mulai menurun di Perairan Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah mengatakan, untuk satgas telah dibentuk. Namun sangat diperlukan peran serta masyarakat khususnya para nelayan untuk selalu membantu dalam mengawasi segala aktifitas perikanan khususnya di laut.

“Untuk itu lah Pemkab Bintan meluncurkan nomor kontak call centre yang dapat dihubungi masyarakat untuk memberikan aduan dan laporan terkait adanya aktifitas penangkapan ikan dengan kapal pukat troll, mini troll dan cantrang,” katanya.

Para nelayan bisa menghubungi call center dengan nomor 0811-707-3344. Nomor kontak tersebut dapat dihubungi melalui telepon seluler biasa maupun layanan jejaring sosial Whatsapp.

“Admin kami standby. Semua aduan dan laporan akan langsung ditindaklanjuti. Kita mengawasi, masyarakat mengawasi, bersama kita amankan laut kita,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan agar seluruh masyarakat bisa segera melaporkan jika melihat aktifitas alat tangkap terlarang. Baik itu kapal pukat troll, mini troll maupun cantrang.

“Hubungi call center nanti langsung ditangani. Karena semua mekanisme bisa dilaksanakan melalui Instansi yang berwenang,” sebutnya.

Dikarenakan yang aktivitas di laut dengan alat terlarang itu juga sesama anak negeri. Maka akan dilakukan terlebih dahulu pembinaan melalui Forum Pengawasan dan Pembinaan.

Forum yang terdiri dari seluruh Instansi terkait ini akan melaksanakan fungsinya secara maksimal sesuai dengan wewenang masing-masing terkiat masalah perairan.

“Saya tanya nelayan melalui Wa. mereka bilang semenjak ada forum aktivitas sangat minim. Tinggal kita lihat lagi kedepannya,” katanya.

Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

“Kita juga berikan pemahaman apabila ada didapati ikan hasil tangkapan dengan alat cantrang dan mini trawl di pelabuhan maka nelayan tersebut akan dilakukan pembinaan,” ucapnya.

Apabila sudah diberikan pembinaan tetapi nelayan ataupun pengusaha kapal tidak berubah. Bahkan semakin leluasa beraktivitas menjarah laut sini maka akan ditindaklanjuti melalui satgas.

“Kita tindak tegas, sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Jangan sampai masyarakat kita sendiri khususnya nelayan malah merasakan keresahan untuk memanfaatkan hasil laut sendiri,” tutupnya.

Wartawan: AVJ
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *