Anambas, KepriDays.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 8.832,1 gram (8,8 Kg) tak bertuan, Kamis (12/1/2023) di Halaman Polres Anambas. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti di dampingi Waka Polres Kompol Ramses Marpaung dan dihadiri Bupati setempat, Danlanal Tarempa beserta Forkopimda Anambas.
Pemusnahan barang bukti kokain di lakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air Aki, lalu direbus sampai mendidih dan diaduk selama beberapa menit menggunakan kayu sampai merata. Dengan begitu, dapat dipastikan senyawa Kokain tesebut telah hancur.
Selanjutnya, dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah. Sedangkan, kemasan dan bekas bungkusan Kokain tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan abu sisa pembakaran dibuang ke dalam lubang lalu ditimbun kembali dengan tanah.
“Hal yang patut kita syukuri bahwa kegiatan kita hari ini, telah menyelamatkan lebih kurang 80-160 ribu jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas dengan asumsi setiap ons Kokain dapat dikonsumsi oleh 1-2 ribu orang,” ujar AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan barang bukti Kokain ini merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat setempat serta solidaritas TNI.
“Kedepannya, kemitraan ini terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika,” harapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dari barang haram tersebut. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu.
Sebelumnya, Kokain 8 bungkus plastik yang dimasukkan di dalam jerigen warna hijau itu pertama kali ditemukan warga disebuah hutan yang terletak di Desa Landak, Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 28 Desember 2022 lalu dan melaporkannya ke Polisi.
Wartawan: Amri