Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Seorang muncikari berinisial NF (19 Thn) di tangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dia diamankan karena pekerjakan tiga siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun ketiga anak perempuan dibawah umur yang menjadi Korban dalam kasus Tindak Pidana Prostitusi ini berinisial DPA (16 Thn), ES (16 Thn) dan AN (15 Thn).
“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang dan pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, Sabtu (7/10/2023) pagi.
Ompusunggu mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi tersebut. Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona dan langsung menyelamatkan korban.
“Tim langsung menyelamatkan korban. Selain korban AN, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan ES yang berada di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Saat ditanya, ketiga korban mengungkapkan bahwa mendapat pesanan untuk melayani hidung belang dari pelaku NF yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut seperti ponsel milik pelaku serta ponsel milik para korban yang terlibat dalam kasus ini.
Dari pengakuannya, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per pertemuan.
“Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, “Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200.000.000.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib,” tutupnya mengimbau.
Wartawan: Amri
Editor: Roni