Berkaitan Kasus Hasan, PT Expasindo Raya Kalah di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Hasil sidang perdata yang berkaitan dengan kasus yang dijalani mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dimenangkan penggugat Darma Palindungan terhadap tergugat I PT Expasindo Raya, tergugat II PT Bintan Property dan tergugat III BPN.

Kuasa Hukum Penggugat Darma Parlindungan Hendy Dafitra menyampaikan, pada 28 November 2024 kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa kliennya memenangkan gugatan tersebut.

“Dalam putusan yang sudah kami terima, bahwa secara hukum. Klien kami secara sah pemilik tanah,” ucapnya, Jumat (29/11/2024).

Putusan itu ditunjukan Hendy dalam salinan yang telah diterimanya tertulis pada putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN/ Tpg. “Intinya, mengabulkan gugatan Darma Parlindungan atau klien saya. Kemudian menolak eksepsi tergugat,” katanya.

Sedangkan dalam putusan tersebut juga tertulis menyatakan, tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Lalu menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Sementara, Hendy menjelaskan, putusan ini masih menanti 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak yang dilakukan tergugat.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra pun membenarkan terhadap putusan tersebut.

“Iya benar terhadap putusan tersebut. Putusannya pada 28 November 2024,”ujarnya.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata ini telah dimulai persidangan sejak Rabu (26/06/2024) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sidang ini pun, Hasan beserta dua orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka penyidik Polres Bintan juga hadir sebagai saksi.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *