Bahas UMK 2025, Disnakerkopum Tanjungpinang Rakor Bersama Kemendagri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang disejalankan dengan Sosialisasi Kenaikan Upah yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara hybrid di Ruang Rapat Asisten II, Lt.2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (9/12/2024) kemarin.

Rakor yang dipimpin langsung Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan adanya kebijakan upah minimum tahun 2025 yang sudah dilakukan rapat terbatas oleh Presiden RI, dan akan difollow up oleh seluruh kepala daerah dengan peraturan di daerah masing-masing.

Sedangkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof. Yassierli menjelaskan, adanya kebijakan Presiden RI terkait Upah Minimum (UM) yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Beberapa point penting dari kebijakan tersebut diantaranya yakni Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dapat ditetapkan oleh gubernur, serta penetapan UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP”, jelasnya.

Yassierli juga menyampaikan, kebijakan dari Presiden RI bahwa kebijakan UMP/UMK tahun 2025 kenaikannya sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024.

“Penetapan nilai kenaikan upah minimum ini telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu”, tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menyampaikan, tugas Pemko Tanjungpinang selanjutnya yaitu mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 kepada stakeholder khusunya di kota Tanjungpinang.

“Disamping sosialisasi terkait peraturan, nantinya dialog sosial juga perlu dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif. Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara pengusaha dan para buruh untuk mengimplementasikan peraturan tersebut,” ucapnya.

Sementara, Kepala Disnakerkopum, Efendi, menyampaikan pembahasan UMK untuk kota Tanjungpinang masih menunggu penetapan UMP 2025 oleh Gubernur Provinsi Kepri.

“Mekanismenya yaitu secara berurutan dan masih menunggu proses penetapan UMP yaitu paling lama tanggal 11 Desember 2024, baru kemudian dilakukan penetapan UMK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” jelasnya.

Efendi juga menambahkan, Pemko Tanjungpinang dalam waktu dekat melalui Disnakerkopum akan melakukan rapat terkait pengusulan penetapan UMK, dengan Dewan Pengupah tingkat Kota sembari menunggu hasil penetapan UMP dari Provinsi Kepri.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *