Tiga Wanita Cantik Ditahan Polsek Bintan Timur, Ini Kasusnya

Bintan, KepriDays.co.id – Tiga wanita cantik berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36) ditahan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Mereka ditahan karena menggelapkan dan menggadai mobil rental.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan, ketiga wanita menggelapkan dan menggadai dua unit mobil rental, yakni, Mobil Toyota Calya BP 1202 BE, dan Mobil Toyota Agya BP 1589 FB.

“Ketiga tersangka merupakan Warga Tanjungpinang Timur. Sementara mobil yang digelapkan dan digadai itu dirental di Kijang Kecamatan Bintan Timur,” ujar AKP Khapandi saat Konferensi Pers di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan pemilik mobil yang dirental pada 30 Agustus 2025. Dari laporan itu, mobil yang dirental pelaku tak kunjung dikembikan.

Lalu Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tiga wanita itu di Kota Tanjungpinang.

“Ketiga pelaku kita amankan di Kota Tanjungpinang. Lalu digelandang ke Polsek Bintan Timur,” jelasnya.

Setelah ditahan, penyidik melakukan interogasi guna mengetahui keberadaan mobil yang dirental. Ternyata dua mobil itu sudah digadai mereka.

Mobil Toyota Agya digadai ke Kota Batam dan Mobil Cayla digadai di Kota Tanjungpinang.

“Jadi untuk melancarkan aksinya menggadai. Tiga pelaku memalsukan dokumen KTP serta memanipulasi kuitansi seolah-olah mobil itu milik mereka dan status mobil masih kredit,” katanya.

Pelaku Nekat Menggadai Mobil Rental Akibat Terdesak Hutang

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ketiga pelaku nekat menggadai mobil rental bahkan memalsukan dokumen kepemilikan karena terdesak hutang dan kebutuhan ekonomi.

Tiga tersangka di rilis Polsek Bintan Timur. Foto: Ari

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengatakan bahwa ketiga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Satu mobil digadai mereka Rp15 juta jadi dua mobil dapat Rp30 juta. Lalu uang itu dibagi tiga,” sebutnya.

Sebagian uang yang mereka dapat untuk menyicil hutang. Kemudian juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dari tiga tersangka ini dua sudah berkeluarga dan satu janda. Salah satu yang berkeluarga memiliki anak lima,” ucapnya

Dua dari Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Dua dari ketiga pelaku yang ditahan ternyata merupakan residivis, sementara satu lagi baru pertama kali terjerat hukum pidana.

Untuk residivis yaitu pelaku berinisial CD dan AN. Sementara yang baru terjerat pidana adalah pelaku berinisial NP.

“Pelaku CD dan AN sudah pernah dipidana atau dipenjara. Untuk CD residivis kasus penggelapan uang kantor dan AN residivis kasus narkotika,” tambahnya.

Pelaku CD dan AN ini juga sudah melakukan aksi yang sama dibeberapa tempat. Sehingga seluruh pihak rental mobil di Kota Tanjungpinang tidak mempercayainya lagi. Sehingga mereka melakukan aksi tersebut di daerah lain yaitu Kijang Kecamatan Bintan Timur.

Ketiga pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih diselidiki guna mencari tau keterlibatan pihak lainnya,” tutupnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *