Anambas, KepriDays.co.id — Suara peringatan itu kini menggema di seluruh instansi pemerintahan. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menandatangani Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025, aturan tegas yang mengatur perilaku Aparatur Sipil Klik Lanjut Baca
ASN RSUD Tarempa Live TikTok Viral Bakal Ditindak Tegas Bupati Aneng
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

