Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Tanjungpinang sebesar Rp 6,016 miliar. Batasan dana kampanye tersebut disepakati kedua paslon Klik Lanjut Baca
016 Miliar Disepakati Paslon
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.