Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Tanjungpinang sebesar Rp 6,016 miliar. Batasan dana kampanye tersebut disepakati kedua paslon Klik Lanjut Baca
Batasan Dana Kampanye Pilkada Tanjungpinang Rp 6
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.