Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan penyesuaian anggaran seiring ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan berlaku penuh pada 2027. Klik Lanjut Baca
Gimana Nasib PPPK?
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

