Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini diterapkan Klik Lanjut Baca
Pub
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

