Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan Klik Lanjut Baca
Sanksi Blokir NIK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.