Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan Klik Lanjut Baca
Umur 23 Tahun Belum Rekam E-KTP, Disduk Berikan Sanksi Blokir NIK
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan Klik Lanjut Baca