Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblokir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto menuturkan, keputusan Dirjen Kependudukan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Disdukcapil seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.
“Jadi Dirjen Kependudukan memutuskan jika di usia 23 tahun belum perekaman (e-KTP), NIK akan diblokir,” katanya Selasa 9 Oktober 2018.
Jika NIK diblokir, kata dia, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan kependudukan.
“NIK dalam KTP itu kan penting dalam mengurusi berbagai keperluan. Kalau sampai 30 Desember 2018 gak perekaman, ya kami mengajukan ke Dirjen untuk mencabut segala haknya,” katanya.
Menurutnya, toleransi bagi pemula haya berlaku untuk umur 17-23 tahun. Kalau sudah lebih dari 23 tahun belum perekaman, itu berarti ada kesengajaan. Sehingga harus diberikan sangsi agar memberikan efek jera.
“Apabila NIK diblokir, otomatis warga tersebut tidak bisa mengurus semua keperluan administrasi,” katanya..
Sampai saat ini sekitar 20 ribuan yang belum melakukan perekaman e-KTP. Irianto berharap agar mereka sadar dan melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (*)