Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Warga Tanjungpinang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bisa memperoleh potongan pokok pajak hingga 75 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bahkan Klik Lanjut Baca
Tunggakan PBB-P2 Tanjungpinang Diskon Capai 75 Persen
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

