24 Mobil Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sebanyak 24 unit mobil operasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sudah berjejer rapi terparkir, Senin (29/1/18) pagi di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang Senggarang.

Puluhan kendaraan dinas anggota DPRD tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono mengatakan, semua mobil operasional dari anggota dewan sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Pengembalian mobil dewan ini, sudah sesuai peraturan yang sudah ditentukan bahwa anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi. Jadi para anggota DPRD tidak boleh menggunakan mobil dinas, kecuali tiga pimpinan DPRD tetap difasilitasi kendaraan,” katanya seperti rilis dari Humas Pemko Tanjungpinang.

Setelah mobil operasional anggota legislatif ini dikembalikan, lanjut Riono, piihaknya akan lakukan pengecekan fisik kendaraan, mana kendaraan yang benar-benar layak dan mana mobil yang harus diperbaiki.

“Kemudian kita atur penggunaanya untuk OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membutuhkan mobil operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan,” ujarnya.

Sementara salah satu penggunaan untuk pimpinan-pimpinan OPD seperti Puskesmas. Riono mengatakan, Puskesmas memang membutuhkan kendaraan, semisalnya dalam keadaan darurat, mereka butuh mobil untuk membawa pasien yang sakit dan sebagainya.

“Kebetulan mobil ambulance tidak sedang ada di Puskesmas, mereka pun tidak punya mobil, kadang-kadang sampai meminjam mobil pick up untuk membawa pasien ke rumah sakit. Dengan adanya mobil ini nantinya, mudah-mudahan dapat membantu mereka,” ucap Riono.

Terpisah, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Ndzib Agus Setia Budi menjelaskan, DPRD Kota Tanjungpinang terdapat 30 anggota legislatif, sebanyak 24 orang anggota DPRD diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemko Tanjungpinang.

“Tiga anggota dewan ada yang tidak meminjam kendaraan, sisanya tiga orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemko Tanjungpinang,” jelasnya. (RNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *