oleh

Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Mantan Bupati Natuna ke Pejabat Daerah

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnandi dinyatakan bebas pada 8 Maret 2018, setelah menjalani hukuman terkait kasus korupsi sejak tahun 2009 lalu.

Daeng Rusnandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kilometer 18 Tanjungpinang.

Setelah dinyatakan bebas, Daeng Rusnandi langsung menuju Aula Mandrasa Aliyah Negeri (Man) Tanjungpinang untuk bertemu Ikatan Keluarga besar Natuna (IKBN) Kota Tanjungpinang dalam acara selamat atas kebebasan dirinya.

Menurut Daeng Rusnandi, dirinya menjalankan hukuman karena memperjuangkan hak Gas Natuna terkait kurang hati – hati sehingga didakwa melanggar hukum.

“Selama saya menjalani hukuman, saya masih mendapat UU PP nomor 28 yang mana masih menerima keringanan hukuman dan mendapat remisi selama dua tahun,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berpesan, cukuplah dirinya yang melakukan kesalahan dan ini bisa jadi pelajaran buat pejabat lain harus lebih berhati – hati.

“Natuna harus lebih baik daripada saya untuk kedepannya, dan pejabatnya harus lebih berhati – hati kelola keuangan,” pesannya.

Sedangkan selama dalam Lapas, Daeng Rusnandi mengatakan, dirinya mendapatkan banyak pelajaran berharga dan menjadikan pribadi yang lebih baik sampai pada akhirnya bisa dinyatakan bebas.

“Saya menerima surat kebebasan yang murni dan sah dari pihak Lapas, setelah menjalani hukuman penjara selama bertahun – tahun. Banyak pelajaran yang saya dapat dari dalam penjara, baik itu pelajaran agama yang intinya untuk kedepannya kita perbaiki kinerja kita kedepannya,” ucapnya.

Sementara dalam acara tersebut turut hadiri Huzrin Hood, Danrem dan beberapa pejabat Natuna dan pejabat Kota Tanjungpinang seperti Maskur Tilawahyu selaku Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *