Batam, KepriDays.co.id – Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Sabu seberat 892,44 gram, Senin (12/318) pagi di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga.
Turut hadir pada pemusnahan tersebut Kepala Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, Pengacara Tersangka M Alias MADAT Bin M.H yang diduga memiliki barang haram tersebut.
“Barang bukti ada 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam seberat 981 gram. Disisihkan Untuk pemeriksaan Labfor seberat 76, 56 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 12 gram. Total Barang Bukti yang dimusnahkan seberat 892,44 gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga.
Sedangkan kronologis penangkapan tersangka, lanjut Erlangga, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 15.00 wib personil Subdit 2 mendapatkan
informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG menggunakan baju kaos warna putih, sering melakukan transaksi
narkotika jenis sabu di Kawasan Panbil Mall.
“Kemudian personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 melakukan pengecekan di Kawasan Panbil Mall, dan sekitar pukul 15.18 wib personil Subdit 2 melihat
seorang laki-Iaki dengan cirri-ciri tersebut di atas sedang berada di Pintu Keluar Panbil Mall Kota Batam dan Iangsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yangmengaku berinisial M Alias MADAT Bin M.H,” ucap Erlangga.
Sementara tersangka, masih kata Erlangga, melanggar Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat
6 Tahun, Paling lama 20 Tahun,” jelasnya. (RNN)