Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Imigrasi Kota Tanjungpinang menggelar Press Rilis terkait temuan dokumen negara diantaranya Paspor, Ijazah Asli dan KTP di salah satu gudang kosong yang berada di Jalan Ikro Kilometer 3 Kota Tanjungpinang, Kamis (26/4/18).
Sebanyak 1.140 Paspor diterima Imigrasi dari Kodim 0315/Bintan, sedangkan untuk Ijazah dan KTP masih berada di Kodim 0315/Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Indra Kusuma mengatakan, sebanyak 1.140 Paspor masih dilakukan pemeriksaan dan kebanyakan Paspor dari warga Tanjungpinang.
Namun temuan itu merupakan Paspor asli dan sah, tetapi sudah tidak lagi aktif yang mana sudah tidak berlaku. _Paspor semuanya sudah habis masa berlakunya, sedangkan model paspor tersebut merupakan model paspor yang sudah lama,” kata Indra.
Dari temuan tersebut, Indra melanjutkan, Paspor dari seluruh Indonesia diantaranya dari Tanjungpinang, Malang, Manado, Mataram, Pekanbaru dan beberapa lagi dari daerah Indonesia lainnya.
“Setelah kita lakukan laporan kepada Dirjen Imigrasi dan rencananya temuan ribuan paspor tersebut akan dimusnahkan,” kata Indra.
Sementara diketahui penemuan ribuan paspor dan beberapa dokumen negara di Gudang tidak bertuan itu, diduga kuat merupakan bekas tempat penampung TKI dilihat dari Plang yang bertuliskan PT. Anton Bintan Permai. (YULI)