oleh

Dua Pelaku Pungli Parkir di Jembatan Barelang Ditangkap Polda

Batam, KepriDays.co.id– Polda Kepri menangkap dua orang tukang parkir ilegal di sekitar Jembatan Barelang. Mereka diamankan atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan
Laporan polisi: LP-A/4/I/2019/SPKT-Kepri, tanggal 6 januari 2019. Awalnya Polisi mendapatkan informasi adanya pungutan liar berkedok retribusi parkir liar di jembatan 1 Barelang. Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pun mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pungli parkir.

Untuk mengungkap pungli tersebut, Personel subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran sebagai pengunjung di jembatan 1 Barelang. Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp10.000,-. Kemudian tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut.

“Terduga pelaku Inisial OLS, alamat jembatan 2 barelang, pekerjaan wiraswasta. Kemudian Inisial YS, alamat jembatan 2 barelang, pekerjaan wiraswasta,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga dalam siaran persnya yang diterima KepriDays.co.id, Selasa (08/01/19).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 445.000 dan Karcis parkir ilegal. Kemudian Polda Kepri berencana melakukan pelimpahan terhadap terduga pelaku parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *